BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia memastikan pemberian bebas bersyarat tersebut bukan bentuk keistimewaan.
Penegasan itu disampaikan Yusril setelah memperoleh klarifikasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Jombang, Jawa Timur.
“Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Yusril mengatakan hak memperoleh pembebasan bersyarat harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku apabila seorang narapidana telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” tegasnya.
Yusril menjelaskan pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh masa pidananya. Selama menjalani pembebasan bersyarat, narapidana tetap berada dalam pengawasan.
“Selama bebas bersyarat, dia berada dalam pengawasan. Sekali dia ditemukan terindikasi melakukan kejahatan atau didapati dia bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, maka dia akan ditangkap dan dimasukkan kembali ke LP untuk menjalani sisa sepertiga hukumannya,” jelas Yusril.
Dia menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan latar belakang maupun perkara yang dijalani.
“Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu. Ini sama sekali bukan keistimewaan bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak menerapkan standar berbeda dalam menilai pemenuhan hak narapidana.
“Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Jangan begitu. Kita harus objektif,” kata Yusril.
Dia menegaskan pemerintah dalam menjalankan tugas harus berpedoman pada hukum yang berlaku, bukan berdasarkan rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang.




































































Beri Komentar