Kamis, 09/05/2024 - 05:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Demokrat dari Berbagai Daerah Melawan Moeldoko

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Partai Demokrat dari berbagai daerah melawan upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh kubu Moeldoko. Mantan panglima TNI tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum untuk ‘membegal’ Partai Demokrat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Di Mataram, ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat NTB meminta penolakan itu di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo saat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) NTB di Kota Mataram, Senin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan Moeldoko Cs telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kami meminta Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko,” kata IJU sapaan akrab Ketua DPD Demokrat NTB.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Di Temanggung, DPC Parti Demokrat mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri(PN) Temanggung menyikapi gejolak politik partai tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Temanggung Irawan di Temanggung, Senin, mengatakan dirinya bersama-sama pengurus Partai Demokrat menyampaikan aspirasi terkait permasalahan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang ingin ambil alih partai. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hampir Kelar, Ajang PEVS 2024 Bukukan Transaksi Hampir Rp 400 Miliar

“Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan tahun 2021 dan kami sudah 16 kali menerima gugatan dalam perkara ini dan kami menangkan, tidak ada satu pun kubu Pak Moeldoko memenangkan,” katanya.

Ia menuturkan bersama teman-teman dari Partai Demokrat Kabupaten Temanggung dan serentak seluruh Indonesia mengajukan surat perlindungan hukum ke pengadilan negeri masing-masing terkait dengan peninjauan kembali KSP Moeldoko.

“Jadi kesimpulannya bahwa Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya,” katanya.

Di Bengkulu, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung. “Kubu Moeldoko cs beranggapan memiliki empat bukti baru atau novum, pada hal itu bukan baru, melainkan bukti yang sudah pernah dijadikan bukti di di persidangan sebelumnya PTUN Jakarta beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Rejang Lebong Zulkarnain Thaib

Dia menjelaskan upaya PK yang diajukan oleh Moeldoko merupakan gerakan lanjutan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu.

Segenap pengurus DPC Partai Demokrat Rejang Lebong, kata dia, tetap berada di barisan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, dan melalui surat permohonan yang mereka buat meminta agar MA menolak upaya PK yang diajukan kubu Moeldoko itu

Berita Lainnya:
Fedi Nuril dan Politikus Demokrat Berdebat di X, Aktor tak Boleh Bicara Politik?

Seperti diketahui, Moeldoko CS menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, PT TUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan memberikan tanggapannya terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengambilalihan Partai Demokrat. “Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry,\” ujar Moeldoko di gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4).

Terkait empat novum baru yang diklaim ditemukan, Moeldoko juga enggan menanggapinya. Ia hanya menjawab tidak mengetahui terkait hal itu. “Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya). Ora ngerti aku urusannya (tidak tau saya urusannya),” ujar Moeldoko.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi