Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

DPRA Tetapkan Tiga Qanun Prolega Prioritas Sisa 2022

Menurutnya, fasilitasi ini diperlukan agar rancangan qanun daerah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Sekda Bustami mengakui bahwa hasil fasilitasi Kemendagri terkait rancangan Qanun Aceh tersebut baru diterima pada 4 Januari 2023. Hal inilah yang mengakibatkan rancangan Qanun Aceh terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut tidak dapat diparipurnakan pada tahun 2022.

“Pasca hasil fasilitasi tersebut, Tim Pemerintah Aceh bersama Komisi IV DPRA serta tenaga ahli telah melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun tersebut, sehingga terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kami sepakat untuk dilakukan pembahasan ke persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh pada masa sidang tahun 2023 ini,” kata Bustami.

Berita Lainnya:
Tutup Rapim Polda Aceh, Wakapolda Tegaskan Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Soliditas

Selain itu, Pemerintah Aceh juga turut menyarankan agar Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe yang menjadi inisiatif DPR Aceh agar disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kemendagri. Dengan demikian diharapkan pemberian nomor registrasi dapat menjadi lebih mudah terhadap Raqan tersebut.

Menurut Sekda Aceh, Pemerintah Aceh menyarankan agar berkenaan dengan Peraturan Wali Nanggroe dan keputusan Wali Nanggroe sebagai produk hukum Wali Nanggroe, sesuai dengan hasil fasilitasi hendaknya bersifat internal Lembaga Wali Nanggroe. Peraturan Wali Nanggroe tersebut juga disarankan hanya berlaku untuk penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya.

“Bukan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh secara menyeluruh, sesuai dengan UUPA,” baca Sekda Bustami.

Selanjutnya berkenaan dengan pemberian pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengangkatan dan/atau penetapan kepala/ketua, majelis, badan kelembagaan kekhususan dan keistimewaan Aceh, yang bersifat mengikat.

Berita Lainnya:
Wali Kota Sabang Serahkan SK kepada 768 PPPK Paruh Waktu

Ia menyebutkan, bahwa Pemerintah Aceh berpendapat seyogyanya tidak semua Lembaga kekhususan dan keistimewaan harus mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi Wali Nanggroe.

“Menurut hemat kami Pertimbangan dan rekomendasi tersebut hanya dibatasi untuk pengangkatan Ketua MAA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyatakan MAA merupakan Lembaga Keistimewaan Aceh yang bersifat otonom dan independent serta sebagai mitra Pemerintahan Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan adat dan adat istiadat dalam masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe,” pungkas Bustami.[]

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya