Kamis, 02/05/2024 - 21:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Ditjen Pajak Beri Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

ADVERTISEMENTS

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan. Adapun pengajuan ini dapat disampaikan secara daring melalui situs pajak.go.id.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dikutip Sabtu (8/4/2023) wajib pajak dapat mengajukan waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan jika dokumen pelaporan itu belum siap saat memasuki batas waktu. Wajib pajak kerap menemui kendala dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan seperti laporan keuangan yang belum selesai, proses audit yang masih berjalan, maupun alasan lainnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Temui Jokowi, Bos Apple Bilang Indonesia Menarik untuk Investasi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kini penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui pajak.go.id. Kami menyebutnya dengan Aplikasi Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan, singkatnya e-PSPT,” tulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya, penyampaian perpanjangan waktu surat pemberitahuan tahunan harus dilakukan langsung di kantor pajak. Namun, kini prosesnya dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Wajib pajak dapat mengakses situs pajak.go.id, masuk ke menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur. Setelah itu, centang pilihan e-PSPT dan klik Ubah Fitur Layanan agar bisa melakukan penambahan hak akses.

Berita Lainnya:
Bulog Serap 64 Ribu Ton Beras Selama Musim Ramadhan dan Lebaran

Setelah itu, untuk mengakses aplikasi perpanjangan waktu, situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan klik menu Layanan dan pilih aplikasi perpanjangan waktu atau e-PSPT. Lengkapi berbagai dokumen pengajuan perpanjangan waktu tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melakukan validasi data untuk memastikan apakah wajib pajak terkait berhak memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Pastikan anda menyampaikan pemberitahuan ini sebelum jatuh tempo,” tulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi