Rabu, 08/05/2024 - 18:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Disdukcapil DKI Pertimbangkan tak Gelar Operasi Yustisi Jaring Pendatang

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta kemungkinan tidak akan melakukan operasi yustisi kependudukan bagi para pendatang yang masuk ke Jakarta paska Lebaran 1444 Hijriyah/2023 Masehi. Namun, sejumlah konsekuensi dari para pendatang yang tidak melakukan tertib administrasi kependudukan (adminduk) juga disiapkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Untuk sementara ini belum (rencana pengadaan operasi yustisi kependudukan),” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Budi menjelaskan, jajarannya telah menyiapkan sejumlah aturan bagi para pendatang yang enggan melaporkan diri ke RT/RW maupun bagi mereka yang terbukti tidak memiliki jaminan tempat tinggal. “Jika tidak melapor, kita ada program penonaktifan NIK (nomor induk kependudukan) di mana pak RT bisa mengusulkan warganya untuk dinonaktifkan jika pak RT tidak mengetahui dan tidak mengenal warganya,” ujar Budi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun, apabila pendatang tidak ada jaminan tempat tinggal, Budi menyebut kepada yang bersangkutan tidak diterbitkan dokumen kependudukan karena merupakan bagian dari persyaratan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sementara untuk para pendatang yang tidak memiliki keterampilan dan kemampuan untuk bersaing di Jakarta, pihaknya tidak bisa mengatur mengenai konsekuensinya secara hukum. Disdukcapil hanya bisa memberi imbauan bersifat mengajak agar mereka mempersiapkan diri dalam bersaing di Ibu Kota.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mendag Zulhas Bolehkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea Cukai

“Untuk tempat kerja dan keterampilan, imbauan dari kami agar mereka mempersiapkan diri dengan baik jika ingin menetap di Jakarta karena persaingan di Jakarta yang begitu ketat,” jelas Budi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui RT/RW harus menggencarkan kegiatan pendataan adminduk bagi para pendatang yang masuk ke Jakarta usai libur Lebaran. Meski begitu, ia mendukung juga jika ada opsi operasi yustisi kependudukan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dalam kondisi normal menurut saya cukup meningkatkan peran dan keaktifan RT/RW dalam mendata pendatang. Tapi dalam kondisi tertentu, misalkan terjadi kerawanan sosial, itu yang kita khawatirkan,” kata Gembong.

Dia menjelaskan, sebenarnya pendataan yang dilakukan oleh pihak RT/RW terhadap para pendatang yang masuk ke Ibu Kota selepas momen libur Lebaran dinilai lebih maksimal dibandingkan operasi yustisi. Menurut Gembong, pihak RT/RW harus jemput bola untuk mengajak para pendatang tertib adminduk.

“Betul (RT harus jemput bola) peran RT/RW sangat signifikan dalam rangka pendataan di saat paska Lebaran agar setiap orang yang datang terdat, bisa dimonitoring, sehingga Pemda pada akhirnya tidak terbebani akibat berbondong-bondongnya warga di luar Jakarta yang datang ke Jakarta,” jelas Gembong.

Berita Lainnya:
Wajah Berbeda Massa Aksi di Patung Kuda: Kelompok Pertama Shalat Berjamaah, Lainnya Joget

Namun, jika berbondong-bondongnya para pendatang tersebut berpotensi menciptakan kerawanan sosial, semisal peningkatan kemiskinan, operasi yustisi kependudukan perlu untuk dilakukan. Hal itu dilakukan oleh tataran Pemda lebih atas, yakni Disdukcapil DKI dan Satpol PP DKI.

Dalam operasi yustisi kependudukan, di antara opsinya yakni memulangkan pendatang yang tidak memiliki keterampilan, tempat tinggal, dan pekerjaan. Para pendatang tersebut dipulangkan ke kampung halaman dengan adanya koordinasi Pemda Jakarta dengan Pemda asal pendatang agar tidak kembali lagi ke Ibu Kota.

“Kalau pada akhirnya mereka membebani pemerintah daerah DKI ya konsekuensi logisnya mereka harus kita pulangkan ke kampung halamannya. Untuk yang memiliki kemampuan untuk bersaing di Jakarta dan bisa tetap bertahan hidup di Jakarta dengan kerasnya Jakarta, maka mereka kita biarkan untuk bisa bersaing dengan maksimal,” ujar Gembong.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan operasi yustisi kepada Didukcapil DKI. Disdukcapil disebut sudah biasa menggelar operasi tersebut untuk menekan jumlah pendatang pada momen selepas Lebaran.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi