Sabtu, 27/07/2024 - 09:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

AJI: Bima Dilaporkan ke Polisi Langgar Kebebasan Berpendapat

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Warga Lampung yang kini sedang menempuh pendidikan di Australia, Bima Yudo kini tengah viral karena aksinya yang kerap mengkritik Lampung.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pengaduan Tiktoker Bima Yudho yang mengkritik Lampung melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat. LBH Bandar Lampung menyatakan kesiapan mereka menjadi pendamping hukum untuk Bima.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Senin (17/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Berita Lainnya:
Boom! Karir di Dunia Informatika: Prospek Cerah di Era Digital, Yuk Simak Sub-Bidangnya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. “LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Atas konten yang dibuat, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir Undang UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Berita Lainnya:
Anies Akan Dibiarkan Melawan Kotak Kosong di Pilkada DKI Jakarta
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” kata Dian.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Dian meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi. Pada Jumat (14/4/2023) lalu, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi dan menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

هُنَالِكَ الْوَلَايَةُ لِلَّهِ الْحَقِّ ۚ هُوَ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ عُقْبًا الكهف [44] Listen
There the authority is [completely] for Allah, the Truth. He is best in reward and best in outcome. Al-Kahf ( The Cave ) [44] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi