Minggu, 26/05/2024 - 08:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

AJI: Bima Dilaporkan ke Polisi Langgar Kebebasan Berpendapat

Warga Lampung yang kini sedang menempuh pendidikan di Australia, Bima Yudo kini tengah viral karena aksinya yang kerap mengkritik Lampung.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pengaduan Tiktoker Bima Yudho yang mengkritik Lampung melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat. LBH Bandar Lampung menyatakan kesiapan mereka menjadi pendamping hukum untuk Bima.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Senin (17/4/2023).

Dia menjelaskan, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Berita Lainnya:
Polri Tegaskan Pelat Nomor Khusus Berkode ZZ tak Kebal Ganjil-Genap

Jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. “LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Atas konten yang dibuat, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir Undang UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pengemudi Bus Rombongan SMK Depok Masih Dirawat di RS Subang

“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” kata Dian.

Dian meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi. Pada Jumat (14/4/2023) lalu, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi dan menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi