Kamis, 02/05/2024 - 20:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bejatnya Ayah Ini, Lima Tahun Cabuli Putrinya Sejak Kelas 4 SD

ADVERTISEMENTS

Polresta Sleman menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Mapolres Sleman, Kamis (4/5/2023). Bejatnya Ayah Ini, Lima Tahun Cabuli Putrinya Sejak Kelas 4 SD

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

SLEMAN — Sungguh bejat perbuatan ayah ini. HS (40 tahun) tega mencabuli hingga menyetubuhi putrinya sejak 2017.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

HS melakukan tindakan bejatnya sejak putrinya masih duduk di kelas 4 sekolah dasar (SD). “Tersangka HS yang merupakan bapak kandung dari anak korban mulai melakukan perbuatan cabul terhadap korban ketika korban masih tidur,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Kamis (4/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PA 212 Siap Pasang Badan untuk Hakim MK
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban ketika korban duduk di kelas V SD. Kejadian tersebut berulang hingga tahun 2022. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena tak kuasa menahan nafsu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Persetubuhan tersangka HS terhadap korban dilakukan di rumah ketika ibu korban bekerja,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tidak hanya itu, pelaku juga nekat melakukan aksi cabulnya ketika istrinya sudah tidur.  Tersangka juga menyetubuhi korban di salah satu penginapan di Pakem, Sleman.  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ribuan Wisatawan Ikut Nikmati Festival Durian di Trenggalek

Imbas kejadian tersebut korban mengalami trauma berat. Bahkan korban sempat melukai dirinya sendiri dengan menyayat tangannya dengan jarum.

“Pasal yang disangkakan pasal 81 ayat 3 pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi