Selasa, 30/04/2024 - 01:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hikmah tidak Wajib Khitan Bagi Perempuan

ADVERTISEMENTS

Hikmah tidak Wajib Khitan Bagi Perempuan. Foto: Pisau Khitan (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA – Secara umum, khitan biasa dikenal oleh umat Islam berlaku hanya untuk laki-laki. Namun demikian umat Islam juga perlu menyadari bahwa ada kalanya khitan juga bisa dilakukan untuk perempuan. Apa hikmahnya?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Syekh Muhammad Al-Utsaimin dalam kitab Shahih Fikih Wanita menjelaskan bahwa khitan memang masih menjadi bahan perdebatan. Namun, pendapat yang paling mendekati kebenaran menganggap bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi kaum perempuan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dajjal Tanda Kiamat yang Berakhir di Palestina dan Tangis Aisyah Istri Rasulullah SAW
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Alasan mendasar dari perbedaan ini adalah karena khitan bagi kaum laki-laki mengandung maslahat (kebaikan). Yakni dapat terpenuhhinya salah satu syarat sholat, yaitu suci. Selain itu jika kulfah (kulit di ujung alat kelamin laki-laki) masih ada, maka air seni yang keluar dari lubang di kepala zakar akan tertinggal dan terkumpul di sana.

ADVERTISEMENTS

Sehingga hal itu dapat menyebabkan iritasi, atau setiap kali zakar bergerak maka sedikit dari air seni yang tertinggal di kulfah akan keluar. Sehingga hal itu akan terkena najis dan menyebabkan kotor.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Meski THR Cair, Allah Perintahkan Jangan Belanja Berlebihan 

 

Sedangkan manfaat khitan bagi kaum perempuan tidak lebih dari mengurangi syahwatnya. Ini termasuk dalam kategori mencari kesempurnaan, bukan termasuk bab menghilangkan kotoran. Ulama mensyaratkan dalam kewajiban khitan bahwa khitan itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi diri.

Jika seseorang khawatir akan binasa atau sakit karena khitan, maka khitan bisa diwajibkan. Sebab kewajiban tidak diwajibkan bersama ketidakmampuan atau bersama perasaan takut binasa atau mudharat.

 

 

 

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi