Senin, 20/05/2024 - 03:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Baznas Kota Depok Himpun Dana Rp 4,21 Miliar Selama Ramadhan

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

DEPOK — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok mengklaim berhasil menghimpun dana umat melalui zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) sebesar Rp 4,21 miliar selama bulan suci Ramadhan. Dana tersebut terdiri dari zakat fitrah, zakat maal, infak atau sedekah, dan fidyah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani mengatakan, zakat fitrah yang terkumpul dalam bentuk uang sebesar Rp 2.123.120.179. Sementara zakat fitrah melalui beras terhimpun 150.297 kilogram (kg).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung

“Sementara itu zakat maal terhimpun sebesar Rp 1.424.013.926, sedangkan infak/sedekah terkumpul Rp 592.949.903 dan fidyah sebanyak Rp 71.434.360,” jelasnya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Adapun jumlah muzakki atau donatur selama periode tersebut adalah sebanyak 70.213 orang. Sementara jumlah mustahik atau penerima manfaat adalah sebanyak 35.279 orang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Terima kasih atas amanah yang sudah diberikan kepada Baznas Kota Depok, akan kita pelihara dengan baik dan disalurkan kepada para penerima manfaat. Kita kelola zakat sesuai dengan syariat dan regulasi,” kata Endang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Presiden Perintahkan Relokasi Permanen Korban Erupsi Gunung Ruang

Baznas Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun 2023 ini sebesar Rp 45 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Penerima manfaat zakat fitrah adalah mereka yang merupakan ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi