Selasa, 30/04/2024 - 00:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cemburu Buta, Pemuda di Jakbar Aniaya Kekasih Mantannya Hingga Tewas

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi Tangan di Borgol, Akibat cemburu buta, pria berinisial HP (18 tahun) nekat melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial AP (20 tahun) hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tidak tidak terima mantan kekasihnya berinisial SM memiliki hubungan khusus dengan korban.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA —  Akibat cemburu buta, pria berinisial HP (18 tahun) nekat melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial AP (20 tahun) hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tidak tidak terima mantan kekasihnya berinisial SM memiliki hubungan khusus dengan korban.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Motif HP karena rasa cemburu,” ujar Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim dalam keterangannya, Jumat (12/5)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
OPM Kembali Beraksi, Anak Kepala Suku Marcel Kasilmabin Tewas Tertembak di Kepala Bagian Kanan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Kompol Dodi Abdulrohim, pelaku HP sebelumnya memiliki hubungan dengan SM tapi kandas lalu SM menjalin hubungan dengan AP. Adapun kejadian penganiayan itu  bermula saat HP bertemu dengan korban di sebuah kafe kawasan Slipi, Jakarta Barat. Ketika itu, pelaku ingin membicarakan soal asmara antara korban dengan mantan kekasihnya tapi tak dihiraukan. 

ADVERTISEMENTS

“Karena tak digubris, pelaku mengajak korban ke Jalan KS Tubun, Palmerah Jakbar,” kata Kompol Dodi Abdulrohim.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemudian Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku juga meminta mantan kekasihnya SM untuk datang ke lokasi. Saat itu, pelaku kembali membahas hubungan antara korban dengan SM. Namun permintaan  pelaku tidak ditanggapi oleh korban. Sehingga penganiayaan pun terjadi, korban didorong sampai kepalanya terbentur bahu jalan. 

Berita Lainnya:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jumat 26 April 2024 di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Lanjut Kompol Dodi Abdulrohim, SM berupaya melerai, malah dipukul oleh pelaku sampai dada sesak. Tersangka membawa SM ke rumah sakit. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang. 

Selang sehari, korban meninggal dunia. Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

“Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban udah meninggal dunia,”  terang Kompol Dodi Abdulrohim. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi