Minggu, 05/05/2024 - 14:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU: Gelora, PBB, PKB, dan Gerindra Daftarkan Bakal Caleg Hari Ini

ADVERTISEMENTS

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama kader melakukan parade saat akan melakukan pendaftaran bakal caleg PAN di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra dijadwalkan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 pada Sabtu (13/5).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Untuk besok (Sabtu) itu, terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra yang menyatakan besok akan mengajukan pendaftaran bakal calegnya, tetapi memang waktu tepatnya masih belum kami terima,” kataMellazdi Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Giliran PITI Ancam Laporkan Pendeta Gilbert ke Polisi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pendaftaran bakal caleg untuk semua daerah pemilihan (dapil) tersebut akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI di Jakarta. Kedatangan mereka akan disambut langsung oleh jajaran anggota KPU RI.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Hingga Jumat, pukul 16.00 WIB, terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada Sabtu, KPU melayani pendaftaran bakal caleg DPR pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada Minggu (14/5), pukul 08.00-23.59 WIB.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hakim MK Tak Lanjutkan Permohonan PAN soal Sengketa Pileg Dapil Sumsel

KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi