Sabtu, 04/05/2024 - 05:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Sosok Briptu MK Tersangka Penembakan di Gunungkidul

ADVERTISEMENTS

Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penembakan di acara merti dusun di Girisubo, Gunungkidul, DIY, Senin (15/5/2023). Polisi menetapkan Bripka MK sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Gunungkidul.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 SLEMAN — Polisi tetapkan Briptu MK sebagai tersangka atas peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto (19 tahun) di Girisubo, Gunungkidul. Kabidpropam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan bahwa Briptu MK dikenal sebagai Muhammad Kharisma Anugerah (28 tahun). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pria kelahiran 1995 tersebut merupakan lulusan SPN Selopamioro tahun 2015. Tersangka Briptu MK diketahui saat ini tengah menjalani demosi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
52 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek via GT Cikatama pada Jumat Malam
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yakni menjalani proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 september 2026, jadi belum setahun di Girisubo,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Hariyanto mengatakan sebelumnya tersangka bertugas di Diretkrimsus Polda DIY. Namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik sehingga diakukan demosi. Namun Hariyanto tak menjelaskan detail pelanggaran apa yang dimaksud.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pasti kan ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu,” ucapnya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polda Lampung Imbau Masyarakat tak Rayakan Malam Takbiran dengan Petasan

Polda DIY saat ini masih memeriksa tersangka Briptu MK terkait kasus tersebut. Tersangka juga kini masih ditahan di Mapolda DIY. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hariyanto mengatakan selain sanksi kode etik, sanksi pidana juga akan diterima Briptu MK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Ini masih berproses jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan. Yakin bahwa ini akan kita proses secara internal, maksudnya pembinaan disiplin maupun kode etik maupun secara pidana,” jelasnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi