Sabtu, 27/07/2024 - 12:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KemenPPPA Dukung Vonis Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Buol

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah terhadap seorang terdakwa (BK). BK divonis 16 tahun penjara dengan tambahan pemberian tindakan kebiri karena kembali memerkosa anaknya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Majelis Hakim PN Buol memutus BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya,” kata Nahar dalam keterangannya pada Kamis (18/5/2023).  

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Nahar menegaskan terjadinya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius. Sehingga Pengadilan Negeri Buol tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, denda dan kebiri kepada terdakwa, tapi menambahkan hukumannya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Nahar. 

Berita Lainnya:
Perlu Upaya Keras Memberantas Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat. Kemenpppa mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri. 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” ujar Nahar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Nahar menegaskan hukuman tersebut diharapkan akan menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual. 

“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar Nahar.

Berita Lainnya:
Siswi SMA Dihina Keluarga Pria yang Menghamilinya Saat Minta Pertanggung Jawaban

Selain itu, Nahar mengatakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mencantumkan bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Apalagi Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020 – 2022.

“Seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak anak,” ujar Nahar. 

Diketahui, vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dimana Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

آتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ ۖ حَتَّىٰ إِذَا سَاوَىٰ بَيْنَ الصَّدَفَيْنِ قَالَ انفُخُوا ۖ حَتَّىٰ إِذَا جَعَلَهُ نَارًا قَالَ آتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا الكهف [96] Listen
Bring me sheets of iron" - until, when he had leveled [them] between the two mountain walls, he said, "Blow [with bellows]," until when he had made it [like] fire, he said, "Bring me, that I may pour over it molten copper." Al-Kahf ( The Cave ) [96] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi