Minggu, 05/05/2024 - 19:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kriminolog Apresiasi Ketentuan Baru Hukuman Mati di Indonesia

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Demi menghormati prinsip hak asasi manusia (HAM) dan martabat manusia, banyak negara di dunia menghapuskan pidana mati. Krimonolog Universitas Indonesia (UI), Prof Adrianus Meliala, menjelaskan, di Indonesia, saat ini, pidana mati diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dia menilai, ketentuan pidana mati yang disusun pemerintah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah langkah positif. Adrianus menilai, ada justifikasi terhadap pemberian waktu 10 tahun sebagai masa percobaan dalam pidana mati yang diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dari aspek kriminologi, waktu 10 tahun merupakan waktu yang cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana, khususnya bagi pelaku yang ‘tergelincir’ atau ‘kalap’ sewaktu melakukan tindak pidananya,” katanya di Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polres Bogor Tindak Bengkel Mobil di Kawasan Puncak Lakukan Getok Harga ke Konsumen
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hanya saja, Adrianus memiliki catatan mengenai pelaksanaan evaluasi setelah masa percobaan tersebut. Menurut dia, perlu ada telaah yang objektif dalam mekanisme penerapan UU tersebut sehingga memberikan kemanfaatan bagi keberhasilan proses rehabilitasi para terpidana.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“KUHP baru mengatur perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap baik. Hal ini perlu diperjelas bagaimana pelaksanaannya, apakah nanti terintegrasi dengan TPP (Tim Pembinaan Pemasyarakatan) atau tidak,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adrianus juga menekankan pentingnya peran pejabat pemasyarakatan di level teknis agar keputusan evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. “Persoalan-persoalan ini perlu diatur dalam peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah tentang Pemasyarakatan atau bahkan perubahan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan tahun 2022,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Pengurus Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra menambahkan, masa percobaan 10 tahun memberikan kepastian hukum bagi para terpidana mati. Sehingga mereka tidak tersiksa selama berada di tahanan selama menunggu masa eksekusi, yang di Indonesia umumnya tidak jelas kapan waktu pelaksanaannya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Ada kekosongan hukum untuk orang-orang yang eksekusinya dibatalkan, misalnya pada peristiwa pembatalan eksekusi mati di saat-saat terakhir kepada Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dibatal dieksekusi mati pada tahun 2015,” ucap Awigra.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi