Rabu, 01/05/2024 - 19:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Ekonom Sebut Qanun di Aceh tidak Perlu Dikoreksi

ADVERTISEMENTS

Warga mengunjungi pameran Aceh Property Expo 2022 yang digelar asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bersama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) di Plaza Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (13/10/2022). Aceh Property Expo yang diikuti 60 lebih pengembang dari berbagai daerah bertujuan membangkitkan kembali bisnis perumahan komersil dan program untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintah Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Aceh, salah satu upaya yang dilakukan, yakni merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, qanun seharusnya tidak perlu dikoreksi. Menurut dia, adanya upaya ini merupakan kelanjutan dari permasalahan yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) pada awal Mei lalu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penuhi Kebutuhan Nasabah Selama Lebaran, BSI Tetap Buka 570 Cabang
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Permasalahan teknologi informasi di BSI pasti akan menjadi pembelajaran di BSI dan bank-bank lain,” kata dia kepada Republika, Senin (22/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator juga pasti akan serius menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sehingga, menurutnya tidak perlu mengubah ataupun merivisi qanun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kondisi yang dialami BSI, Piter melanjutkan, sebenarnya membuka peluang bagi bank syariah lainnya untuk menarik nasabah. Karena, perbankan di Aceh tidak mungkin hanya bertumpu pada satu bank.

“Di sana (Aceh) ada BPD dan bank-bank syariah swasta lain. Ini menjadi peluang bagi mereka untuk bersaing dengan BSI,” ujarnya.

Pada pekan lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan Qanun belum perlu direvisi karena baru dua tahun diterapkan. Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan akan membiarkan qanun LKS tersebut hingga beberapa tahun ke depan. Jika nanti ada kekurangan, baru dilakukan revisi.

Berita Lainnya:
Pembiayaan EV di BSI Capai Rp 180 Miliar hingga Februari 2024

Menurut dia, gangguan transaksi perbankan di BSI hanyalah bagian terkecil dan tidak hanya di Aceh, tetapi juga terjadi secara nasional. Gangguan tidak lantas membuat Qanun LKS direvisi dengan mewacanakan kehadiran perbankan konvensional.

BSI sendiri sudah memastikan terus memperkuat keamanan teknologi perseroan dalam divisi khusus yang berada di bawah Chief Information and Security Officer (CISO). Direktur Utama BSI Hery Gunardi juga mengatakan, BSI terus berkoordinasi perihal kendala yang dialami BSI beberapa waktu lalu dengan regulator, pemerintah daerah, pengusaha dan nasabah karena BSI merupakan single bank syariah di Aceh.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi