Selasa, 07/05/2024 - 10:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dishub Depok akan Cabut Izin 900 Angkot

ADVERTISEMENTS

Warga berada di dalam angkot yang melintas Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Ahad (16/5/2021). Dishub Depok akan Cabut Izin 900 Angkot

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

DEPOK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang memproses pencabutan 900 izin angkutan perkotaan (angkot) pada 2023. Selain karena masalah kelayakan angkutan, pencabutan izin dilakukan karena ratusan angkutan tersebut sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya dalam memperpanjang izin trayek.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Fakta di lapangan dan fakta administrasi di data kita sekian ribu (jumlah angkot), tapi pada kenyataannya dari sekian ribu yang melakukan pendaftaran ulang kan sedikit. Dan berdasarkan informasi, kami dapat banyak mobil yang pemiliknya sudah tidak mau lagi bisnis di angkutan, sehingga kami cabutlah izin mereka,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Depok Aan Syurahman kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gugatan ke PTUN Dinilai tak akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Aan mengatakan sedang melakukan berbagai tahapan pencabutan 900 dari sekitar 3.000 izin angkot dalam kota di Depok. “Ini lagi kami rekapitulasi, wacana terakhir mungkin di angka 900 mungkin akan dicabut,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia menyebutkan, berbeda dengan masa lalu, banyak pengusaha angkutan yang saat ini merasa tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Akibatnya, banyak pengusaha angkot yang mengubah mobilnya menjadi pelat hitam atau menjualnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Di Tengah Gugatan di MK, Kader PPP Minta Muhammad Mardiono Mundur

“Karena berdasarkan rekapitulasi, dari 900 unit ini sudah tidak melakukan perpanjangan administrasi. Artinya, kita berasumsi mereka tidak melakukan itu. Terus ada beberapa data yang memang beberapa unit kendaraan tersebut mengajukan perubahan status pelat hitam, ada juga yang mengubah jadi pikap,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, pada 2022, Dishub Kota Depok juga mencabut izin operasional 375 angkot karena tidak mematuhi aturan yang berlaku. Pencabutan izin tersebut terjadi atas berbagai sebab, seperti angkot yang telah melewati batasan usia kendaraan umum hingga karena tidak melakukan uji kir.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi