Sabtu, 04/05/2024 - 17:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan Dianggap tak Berdasar

ADVERTISEMENTS

Pekerja memilah daun tembakau untuk cerutu di Tarumartani, Yogyakarta. Pasal zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kembali mendapatkan penolakan. Selain dinilai berlebihan, pasal tersebut juga dianggap tidak berdasar karena produk tembakau merupakan barang legal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pasal zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kembali mendapatkan penolakan. Selain dinilai berlebihan, pasal tersebut juga dianggap tidak berdasar karena produk tembakau merupakan barang legal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Upaya penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan ini tidak hanya berlebihan tetapi memberikan kesan bahwa pihak yang mengusung ‘kurang kerjaan’,” ujar Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro, Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Gibran Pajang Foto Nyeleneh di Instagram
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menyebutkan, pemerintah mengakui tembakau dan turunannya merupakan produk legal yang dijamin pemanfaatannya. Karena itu, menurut dia, selama ini pemerintah melakukan pemungutan cukai atas produk tembakau dan turunannya. Hal tersebut membuat produk tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan resmi dan bernilai tinggi bagi negara.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Nah, kalau bicara cukai itu kan berarti ini produk legal,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia menilai, hal tersebut bertolak belakang dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal dan dilarang penggunaannya. Karena itu, dia menyampaikan, penyetaraan dua produk yang benar-benar berbeda baik jenis, dampak, maupun legalitasnya itu sebagaimana tercantum dalam pasal 154 di RUU itu merupakan hal yang tidak berdasar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Rumah yang Jadi Laboratorium Narkoba di Sentul Digerebek, Bandar Awasi Proses Produksi Melalui CCTV

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, regulasi terkait pertembakauan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup, bahkan bisa dibilang sangat ketat. Tidak dibutuhkan aturan lain atau perumusan aturan baru yang lebih ketat lagi. Sebenarnya, kata dia, tinggal bagaimana penegakan aturannya dan seterusnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Suryo pun merasa diperlukan adanya langkah untuk mengevaluasi lebih jauh alasan dan kepentingan munculnya pasal dimaksud serta siapa saja pihak yang berperan di dalamnya. “Kalau inisiasinya dari Kementerian Kesehatan, ya gamblang saja urusannya. Kemenkes sedang menjalankan tugas dari siapa yang membiayai,” kata Suryo.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi