Minggu, 05/05/2024 - 10:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Nadiem Jamin Transparansi Evaluasi PTKL

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjamin pelaksanaan evaluasi penyesuaian perguruan tinggi kementerian/lembaga lain (PTKL) akan dilakukan secara transparan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kemendikbudristek juga menjamin selama proses evaluasi dan penyesuaian tersebut berlangsung tidak akan mempengaruhi pelayanan pendidikan di PTKL terkait,” katanya di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan data Kemendikbudristek, ada 125 PTKL di bawah 24 kementerian/lembaga yang tersebar di bawah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kepolisian, hingga Lembaga Administrasi Negara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Status 125 PTKL itu saat ini sedang dalam masa transisi sembari menunggu proses evaluasi dan penyesuaian oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
PGRI Ingatkan Pemerintahan Baru Jangan Mudah Ubah Kurikulum

Nadiem menuturkan selama masa transisi dan evaluasi berlangsung maka perguruan tinggi tetap dapat menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “PTKL juga dapat terus menerima mahasiswa baru pada tahun akademik 2023/2024,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Nadiem mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi pedoman atau rujukan bagi PTKL dalam menjalankan operasional perguruan tinggi selama masa transisi berlangsung.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Surat edaran tersebut mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi yang akan berakhir Desember 2024 mendatang sehingga proses evaluasi dapat berjalan secara optimal.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Nadiem menambahkan, Kemendikbudristek akan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain selama proses evaluasi berlangsung sehingga menjadi jaminan bahwa pelaksanaan evaluasi PTKL berlangsung objektif dan transparan.

Berita Lainnya:
Jurnal Internasional FTUI Raih Prestasi Berkat Riset Multidisiplin

Nadiem juga memastikan penataan PTKL tersebut menjadi bagian dari agenda besar dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Penataan dan evaluasi sekaligus untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang terstandarisasi, berkualitas, dan bermakna.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengatakan pihaknya akan mengawal dan melakukan evaluasi dengan pelaksanaan paling lambat hingga 20 Desember 2024. “Proses evaluasi akan dilakukan dengan kriteria dan instrumen yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi