Kamis, 02/05/2024 - 08:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perusahaan Harus Memahami Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman menggencarkan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini dilakukan usai pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Polres Wonogiri Ungkap Motif Pembunuhan yang Kerangka Korbannya Ditemukan di Pekarangan
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman menginformasikan tiga manfaat JKP karena. Pertama berupa uang tunai, kedua berupa akses informasi pasar kerja, dan ketiga pelatihan kerja untuk tenaga kerja yang mengajukan manfaat JKP.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman juga mengundang peserta perusahaan binaan yang sudah terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. JKP merupakan bentuk jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman Suhuri mengatakan bahwa pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif. Kehadiran program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Amin dan Ganjar-Mahfud Masih Berpeluang Menang Sengketa Pilpres

“Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek,” tegas pak Suhuri.

Harapan dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman, perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman dapat mengetahi adanya JKP dan di kemudian hari nanti karyawannya mendapatkan manfaat JKP.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi