Kamis, 02/05/2024 - 09:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemprov Kepri Akui Sulit Turunkan Pajak BBM jadi Lima Persen

ADVERTISEMENTS

TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengakui sulit untuk menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) dari sepuluh persen menjadi lima persen. Karena akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau (Bapenda Kepri) Dicky Wijaya mengatakan pajak BBM selama ini menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar PAD Kepri. “Jika diturunkan jadi lima persen, otomatis besaran PAD kami ikut turun,” kata Dicky di Tanjungpinang, Sabtu (27/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Oleh karena itu, menurutnya lagi, tak mungkin Pemprov Kepri menurunkan pajak BBM sebagaimana usulan DPRD. Hal ini mengingat letak geografis Kepri yang merupakan daerah kelautan, sangat bergantung dengan pendapatan dari sektor daratan, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, termasuk pajak BBM.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Andi Seto Didaulat sebagai Abul Yatama Anak Yatim
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurutnya, pada 2022, khusus pajak BBM menyumbang PAD Kepri sebesar Rp 400 miliar. Sementara pada 2023, ditargetkan sebesar Rp 430 miliar.

ADVERTISEMENTS

“Kami optimistis tercapai. Adapun total target PAD Kepri tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun, dimana sebagian besar ditopang pajak kendaraan bermotor,” ujar Dicky lagi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak BBMperlu direvisi agar diturunkan menjadi lima persen. Wahyu mengutarakan di dalam perda tersebut telah ditetapkan bahwa persentase pajak BBM di daerah setempat sebesar 10 persen atau maksimal dari ketetapan nasional.

“Dengan pajak BBM sebesar 10 persen, harga Pertalite dan Pertamax di Kepri tergolong mahal. Masing-masing Rp 8.000 per liter dan Rp 9.400 per liter,” kata Wahyu, di Tanjungpinang.

Berita Lainnya:
PDIP Diprediksi Beroposisi Bila Gagal Dapatkan Posisi Ketua DPR

Karena itu, ia mendorong revisi perda pajak BBM diturunkan di angka lima persen, sehingga harga pertalite dan premium di Kepri menjadi lebih murah atau terjangkau. Ia mengatakan urgensi revisi pajak BBM dilakukan, mengingat perekonomian masyarakat yang belum pulih seutuhnya dampak pandemi Covid-19.

“Saya sangat setuju, kalau Pemprov Kepri mengajukan revisi pajak BBM untuk dibahas sekaligus disahkan oleh DPRD,” ujarnya.

Bahkan, ia akan mendorong revisi pajak BBM ini menjadi inisiatif dewan apabila Pemprov Kepri tidak segera mengajukan ke DPRD. Dia mengaku akan menjalin komunikasi intensif dengan fraksi lainnya supaya revisi pajak BBM dapat terwujud.

“Kami akan berkoalisi dengan fraksi lainnya yang setuju dengan revisi pajak BBM,” kata Wahyu.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi