MK Bantah Dugaan Kebocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ketua Dewan Etik MK Ahmad Rustandi, anggota dewan etik Salahudin Wahid, dan juga Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan pernyataan pers terkait pelanggaran kode etik Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Selasa (16/1).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022. Perkara ini terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5/2023). Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. “Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version