Sabtu, 27/04/2024 - 04:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK tak Berlaku di Era Firli

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — MK dalam putusan 112/PUU-XX/2022 menetapkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Pertimbangannya, jabatan empat tahun inkonstitusional dan diskriminatif dibanding lembaga independen lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengamat hukum, Dian Kus Pratiwi menilai putusan MK tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini. Sebab, hal ini tekait dengan pemberlakuan asas non-retroaktif, yang mana hukum tidak dapat berlaku surut. Sehingga, pemberlakukan putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK ke depan juga guna menjaga MK dari pandangan masyarakat terhadap dugaan adanya kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini,” kata Dian, Senin (29/5).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dosen FH UII ini menuturkan, pengubahan masa jabatan yang semula empat tahun menjadi lima tahun pada substansinya menekankan mengenai penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif. Tapi, ia merasa, ini tidak substansial.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
ICW Minta Pimpinan KPK Telusuri Lambatnya Kasus Mantan Wamenkumham

Sebab, tidak ada sangkut pautnya antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK. Selain itu, masa jabatan empat tahun pimpinan KPK bukan sesuatu yang inkonstitusional.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi Pasal 7 UUD NRI 1945. Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Sehingga, dalam konstitusi yang memiliki masa jabatan lima tahun sejatinya adalah presiden bukan pimpinan KPK,” ujar Dian.

Direktur PSHK FH UII itu menilai, MK kurang perhatikan implikasi putusan secara komprehensif. Berkaitan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang merupakan lembaga negara independen terhadap penyelenggaraan negara.

Di antaranya terhadap independensi KPK sebagai lembaga negara independen yang mempunyai fungsi pemberantasan korupsi. Pengaruh terhadap lembaga negara independen lain yang mempunyai masa jabatan pimpinan yang sama.

Ada pula implikasi terhadap positive legislature yakni MK terlalu jauh masuk ke ranah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan masa jabatan pimpinan lembaga negara independen.

Berita Lainnya:
Momentum Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Dipertanyakan

Saat ini, indeks korupsi masih sangat tinggi, pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bermasalah. Keberadaan pimpinan dalam suatu lembaga tentu akan mempengaruhi terkait penyelenggaraan kewenangan lembaga itu.

“Bahkan, pimpinan KPK yang saat ini mempunyai beberapa permasalahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik,” kata Dian.

Dilihat dari rekam jejak pimpinan KPK saat ini, tidak seharusnya ada perpanjangan masa jabatan berlaku periode ini. Karenanya, pembentuk undang-undang perlu segera melakukan perubahan terhadap UU KPK.

Khususnya, mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun yang dapat diberlakukan pada periode selanjutnya. Dian meminta KPK fokus tugas dan wewenang yang diberikan dalam UU.

“Yakni, melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghindari berbagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Dian. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi