Rabu, 22/05/2024 - 03:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aktivis Minta Pelaku Pemerkosa Anak di Parigi Dihukum Mati

Kekerasan seksual pada anak. Aktivis meminta pelaku kekerasan seksual pada anak di Parigi Moutong, Silawesi Tengah, dihukum mati.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Aktivis perlindungan anak, Fahira Idris menyoroti kasus kekerasan seksual massal yang dilakukan 11 orang terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. Bahkan yang membuat miris, diantara terduga pelaku, ada yang diduga berprofesi sebagai kepala desa, guru, hingga personel kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Ini benar-benar biadab, apalagi jika benar di antara terduga pelaku ada yang profesinya di duga kepala desa, guru, hingga personel kepolisian. Apa mereka tidak paham kekerasan seksual terhadap anak kejahatan luar biasa setara dengan terorisme dan pengedar narkoba? Apa mereka tidak tahu, menjadi pelaku kekerasan seksual anak artinya hukuman mati menanti?” Kata Fahira Idris, Selasa (30/5/2023).

Berita Lainnya:
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Ia mengatajan, seharusnya profesi-profesi di atas menjadi yang terdepan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. “Saya minta peristiwa ini menjadi perhatian serius negara. Seret ke pengadilan dan tuntut hukuman mati,” tegas Fahira.

Fahira Idris meminta kejaksaan dan hakim tidak perlu ragu menjatuhi hukuman mati kepada para pelaku kekerasan seksual anak di Kabupaten Parigi Moutong ini. Hal itu sesuai dengan perintah Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Terlebih, jika nanti dalam proses pendalam di kepolisian dan fakta-fakta di persidangan, tindakan perkosaan ini dilakukan berkali-kali, mengakibatkan luka berat dan terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi korban,” kata Fahira Idris.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pengakuan Karyawati Cantik Goda Birahi Bapak Kosan: Awalnya Penasaran, Eh Ketagihan

Selain itu, vonis mati predator anak Herry Wirawan dapat menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman dalam mengadili kasus ini. Dengan perangkat hukum yang ada saat ini terutama UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, lanjut Fahira, tidak boleh ada hukuman yang ringan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meresahkan. Harus ada shock therapy agar semua orang di negeri ini paham dan terbuka matanya bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa dan bisa dihukum mati,” tutur Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi