Dua Hukuman Bagi Pezina dalam Islam

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022). Dua Hukuman Bagi Pezina dalam Islam

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Dalam Islam, mendekati zina sudah dilarang. Apalagi sampai melakukan zina, hal itu termasuk bagian dari dosa besar. Maka demikian, konsekuensi bagi pezina pun diatur dalam hukum Islam.

ADVERTISEMENTS

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan hukuman bagi orang yang berzina ada dua. Pertama, pezina berstatus belum menikah, maka ia harus dicambuk sebanyak 100 kali. Hal ini berdasarkan firman Allah Surah An-Nur ayat 2.

Allah berfirman, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

Kedua, pezina berstatus telah menikah makai ia harus dilempari batu sampai meninggal dunia. Tetapi hukuman ini harus didasarkan pada saksi atau bukti yang menunjukkan secara pasti bahwa ia telah berzina. Setelah itu harus disadari hukum Islam yang sangat menjaga diri dan martabat itu tak terkecuali soal masalah keturunan.

ADVERTISEMENTS

Maka di sinilah Islam mensyariatkan nikah sebagai sarana menjalin hubungan nasab yang sah. Di samping untuk pemenuhan hajat seksual yang halal.

ADVERTISEMENTS

Larangan mengasihani orang yang dijatuhi hukuman karena salah. Orang yang bersalah, siapa pun ia, tidak layak dibela kesalahannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Waymullahi law anna Fathimata bintu Muhammadin saraqat laqatha’tu yadaha.”

Yang artinya: “Demi Allah, bahkan jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

ADVERTISEMENTS

Larangan mengasihani orang dijatuhi hukuman (hudud) itu demi mencegah pengaruh dari rasa kasihan itu, baik mengabaikan hudud, meringankan, atau menunda-nundanya. Semua itu adalah tindakan fisik, sedangkan mencegah keinginan melakukannya adalah termasuk perbuatan hati.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version