Rabu, 01/05/2024 - 11:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dua Hukuman Bagi Pezina dalam Islam

ADVERTISEMENTS

Algojo bersiap di atas panggung jelang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (30/3/2022). Dua Hukuman Bagi Pezina dalam Islam

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Dalam Islam, mendekati zina sudah dilarang. Apalagi sampai melakukan zina, hal itu termasuk bagian dari dosa besar. Maka demikian, konsekuensi bagi pezina pun diatur dalam hukum Islam.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan hukuman bagi orang yang berzina ada dua. Pertama, pezina berstatus belum menikah, maka ia harus dicambuk sebanyak 100 kali. Hal ini berdasarkan firman Allah Surah An-Nur ayat 2.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Allah berfirman, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
5 Rahasia di Balik Asmaul Husna, Nama-Nama Allah SWT yang Agung

Kedua, pezina berstatus telah menikah makai ia harus dilempari batu sampai meninggal dunia. Tetapi hukuman ini harus didasarkan pada saksi atau bukti yang menunjukkan secara pasti bahwa ia telah berzina. Setelah itu harus disadari hukum Islam yang sangat menjaga diri dan martabat itu tak terkecuali soal masalah keturunan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Maka di sinilah Islam mensyariatkan nikah sebagai sarana menjalin hubungan nasab yang sah. Di samping untuk pemenuhan hajat seksual yang halal.

Berita Lainnya:
Kisah Umar bin Abdul Aziz Mencopot Gubernur

Larangan mengasihani orang yang dijatuhi hukuman karena salah. Orang yang bersalah, siapa pun ia, tidak layak dibela kesalahannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Waymullahi law anna Fathimata bintu Muhammadin saraqat laqatha’tu yadaha.”

Yang artinya: “Demi Allah, bahkan jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Larangan mengasihani orang dijatuhi hukuman (hudud) itu demi mencegah pengaruh dari rasa kasihan itu, baik mengabaikan hudud, meringankan, atau menunda-nundanya. Semua itu adalah tindakan fisik, sedangkan mencegah keinginan melakukannya adalah termasuk perbuatan hati.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi