Penulis: Bahrul Ulum., S.H., M.H. C.M., SHEL
BEBERAPA minggu terakhir di Aceh dihebohkan dengan adanya wacana yang akan merubah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Banyak kalangan berpendapat bahwa wacana untuk merubah Qanun tersebut adalah untuk mengembalikan Bank dengan system Konvensional di Aceh.
Hal ini kemudian memicu reaksi keras dari banyak kalangan karena Kekhususan Aceh dalam penerapan Syariat Islam yang diamanatkan di dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang juga menjadi salah satu keistimewaan Aceh di dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh menjadi hilang.
Di dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syar’iyah, Pasal 2 dengan tegas menyatakan “Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan Prinsip Syariah. Dan Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syari’ah.
Secara nasional sebenarnya kegiatan Perbankan Syar’iyah telah di atur di dalam UU No. 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syar’iyah. Artinya adalah secara nasional saja, Bank Syari’iyah telah mendapatkan tempat di masyarakat, konon lagi di Aceh yang secara tegas menerapkan Syari’at Islam sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan “ Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah syar’iyah dan akhlak. Dan Syari’at Islam meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.
Kegiatan Bank di Aceh tentunya adalah bahagian dari hukum Muamalah (hukum perdata) sehingga penerapan prinsip syar’iyah dalam menjalankan kegiatan usaha Perbankan sudah menjadi keharusan untuk dilakukan di Aceh. Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberikan dasar hukum bagi Aceh untuk menerapkan prinpsip-prinsip syar’iyah dalam bermuamalah.
Kita mengakui bahwa system Bank Syar’iyah di Aceh masih lemah tidak sebagaimana bank-bank yang telah hadir lebih dulu dengan konsep Konvensional, saja secara nasional Bank Syar’iyah baru diterapkan di tahun 2008, di Aceh sendiri baru disahkan di tahun 2018 melalui Qanun LKS. Tentu dalam hal ini diperlukan pembenahan baik suprastruktur dan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan Bank kepada masyarakat.
Perubahan Qanun LKS
Pertanyaan kemudian adalah apakah Qanun LKS perlu diubah. Penulis menyatakan Qanun LKS perlu dilakukan perubahan namun tidak untuk menghapus prinsip syar’iyah, tetapi adalah untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang diatur di dalam Qanun LKS itu sendiri dalam menjalankan prinsip hukum ekonomi syar’iyah sehingga nantinya Bank-Bank yang beroperasi di Aceh betul-betul menerapkan prinsip Syar’iyah dan tidak melakukan kegiatan bank yang dilarang sesuai dengan prinsip Syar’iyah, misalnya dilarang untuk menerapkan Maisir, Gharar dan Riba.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler