Selasa, 07/05/2024 - 01:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Perubahan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Perlu atau Tidak?

ADVERTISEMENTS

Penulis: Bahrul Ulum., S.H., M.H. C.M., SHEL

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BEBERAPA minggu terakhir di Aceh dihebohkan dengan adanya wacana yang  akan merubah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Banyak kalangan berpendapat bahwa wacana untuk merubah Qanun tersebut adalah untuk mengembalikan  Bank dengan system Konvensional di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal ini kemudian memicu reaksi keras dari banyak kalangan karena Kekhususan Aceh dalam penerapan Syariat Islam yang diamanatkan di dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh  yang juga  menjadi salah satu keistimewaan  Aceh di dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh menjadi hilang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Di dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syar’iyah, Pasal 2 dengan tegas menyatakan  “Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan Prinsip Syariah.  Dan Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syari’ah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Secara nasional sebenarnya kegiatan Perbankan Syar’iyah telah  di atur di dalam UU No. 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syar’iyah. Artinya adalah secara nasional saja, Bank Syari’iyah telah mendapatkan tempat  di masyarakat, konon lagi di Aceh  yang secara tegas menerapkan Syari’at Islam sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 125 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh  yang menyatakan “ Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah syar’iyah dan akhlak. Dan Syari’at Islam  meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
KDEKS Dinilai Dapat Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Syariah Sumbar

Kegiatan Bank di Aceh tentunya adalah bahagian dari hukum Muamalah (hukum perdata) sehingga penerapan prinsip  syar’iyah dalam menjalankan kegiatan usaha Perbankan sudah menjadi keharusan untuk  dilakukan di Aceh.  Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh melalui UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan  Aceh telah memberikan dasar hukum bagi Aceh untuk menerapkan prinpsip-prinsip syar’iyah dalam bermuamalah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kita mengakui bahwa system Bank Syar’iyah di Aceh masih lemah tidak sebagaimana bank-bank yang telah hadir lebih dulu dengan konsep Konvensional, saja secara nasional Bank Syar’iyah baru diterapkan di tahun 2008, di Aceh  sendiri baru disahkan di tahun 2018 melalui Qanun LKS. Tentu dalam hal ini diperlukan pembenahan baik suprastruktur dan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan Bank kepada masyarakat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Perubahan Qanun LKS

Pertanyaan kemudian adalah apakah Qanun LKS perlu diubah. Penulis   menyatakan Qanun LKS perlu dilakukan perubahan namun tidak untuk menghapus prinsip syar’iyah, tetapi adalah untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang diatur di dalam Qanun LKS itu sendiri dalam menjalankan prinsip hukum ekonomi syar’iyah sehingga nantinya Bank-Bank yang beroperasi di Aceh betul-betul menerapkan prinsip Syar’iyah dan  tidak melakukan kegiatan bank yang dilarang sesuai dengan prinsip Syar’iyah, misalnya dilarang untuk menerapkan  Maisir, Gharar dan Riba. 

Memberikan akses informasi yang sejelas-jelasnya terhadap Akad dan investasi Bank yang dilakukan sesuai dengan prinsip Syar’iyah. Karena sadar ataupun tidak kegiatan usaha bank adalan bisnis yaitu melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana serta memberikan jasa lainnya. Tentu dalam hal ini Bank juga melakukan investasi dan juga tetap menarik keuntungan dari kegiatan yang dilakukan.

Berita Lainnya:
Prudential Syariah Ungkap Masih Banyak Peluang Penetrasi Pasar

Selanjutnya siapkah Bank Syar’iyah menanggung juga resiko apabila debitur mengalami kerugian, misalnya saja dalam penerapaan   Akad  Musyarakah  keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai perjanjian sebelumnya antara semua pihak yang terlibat, sedangkan untuk beban kerugian akan dihitung berdasarkan banyaknya modal. Karena sejatinya prinsip ekonomi syar’iyah  yang utama adalah keadilan.

Qanun LKS sudah pernah di Judicial Review

Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syar’iyah di Aceh sudah pernah diajukan Uji Materil ke Mahkamah Agung.nPermohonan Uji Materii  tersebut terdaftar dengan Register Perkara Nomor 15 P/Hum/2022 tanggal16 Januari 2022, namun akhirnya  Mahkamah Agung menolak Uji Materil Qanun LKS.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi