Sabtu, 04/05/2024 - 09:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Ancaman Hukuman untuk Orang Tua Keji Pembunuh Anak Kandung

ADVERTISEMENTS

 SORONG—Seorang warga Kampung Wawenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya berinisial RS (27 tahun) kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun karena telah membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun pada Selasa (4/4) pagi di rumahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru memastikan RS bakal dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 80 ayat (3), ayat (4) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Apabila pelaku adalah orang tua maka hukumannya dapat ditambah menjadi sepertiga dari ancaman hukuman yaitu maksimal 20 tahun penjara,” ujar Agustiandaru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Peristiwa nahas itu bermula saat pelaku sedang duduk bersama korban di rumah kios mereka di kawasan Wawenagu, Seget, Sorong.”Saat itu korban rewel dan menangis karena merasa sakit di bagian kepala. Sehari sebelumnya korban dipukul oleh pelaku di bagian kepalanya dengan kayu,” jelas Agustiandaru.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menteri AHY: Silaturahim Jadi Kekuatan Bangsa Usai Pemilu
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Merasa kesal dengan tingkah anaknya itu, RS kembali menganiaya korban. Selain memukul di bagian bahu kiri korban, pelaku juga memukul bagian dada korban sambil mendorong korban hingga korban terjatuh dengan posisi kepala bagian belakang terbentur ke lantai.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sontak saja hal itu membuat korban seketika pingsan. Melihat hal itu, RS panik. Ia berupaya memberikan bantuan pernafasan sambil memompa bagian dada korban, namun usahanya sia-sia. Bocah malang itu tewas di tangan ayahnya sendiri. Setelah tubuh anaknya tidak bergerak lagi, pelaku kemudian memandikan korban lalu mengubur jenazah korban di dalam kamar rumah kontrakan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kapolres menyebut RS diketahui sudah berpisah dengan istrinya. Saat kejadian itu, istri RS sedang berada di Kota Sorong. Kasus ini baru terungkap saat istri RS yang merupakan ibu korban hendak mengunjungi anaknya.”Saat istrinya datang hendak menjenguk korban, pelaku berusaha menutupi dengan berbagai alasan. Ibu korban merasa curiga dan melaporkan ke Polres Sorong pada 26 April 2023,” ucap Agustiandaru.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
MK Cecar Ahli Prabowo-Gibran yang Sebut "Calon Dukungan Pemerintah"

Saat diinterogasi oleh penyidik Polres Sorong, RS mengakui telah menganiaya anaknya hingga tewas dan jenazah korban telah dikuburkan dalam salah satu kamar rumahnya.Tim Polres Sorong dibantu dokter forensik dari Pusat Kedokteran Kesehatan Polri juga telah melakukan otopsi jenazah korban.

Hasil pemeriksaan tim forensik Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala dengan tulang tengkorak kepala korban patah dan terjadi pendarahan pada jaringan otak.

Setelah proses otopsi selesai, pihak kepolisian menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada Senin (1/5).

Menurut Kapolres Sorong, kasus tersebut menjadi atensi khusus jajaran Polres Sorong. “Yang jelas kasus ini menjadi perhatian khusus kami untuk segera dituntaskan, apalagi ini terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pelakunya merupakan orang tua kandung sehingga menjadi atensi warga masyarakat,” kata Agustiandaru.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi