Sabtu, 27/04/2024 - 02:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

FSGI Ungkap Tiap Pekan Terjadi Satu Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mendata kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemendikbudristek maupun Kemenag. Hasilnya, dalam lima bulan terakhir sudah terjadi 22 kasus dengan jumlah korban mencapai 202 anak peserta didik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Data menunjukkan sejak lima bulan pertama di tahun 2023 sudah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 anak atau peserta didik,” ungkap Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, lewat keterangannya, Ahad (4/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Retno mengatakan pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang yang seharusnya dihormati dan melindungi para peserta didik selama berada di satuan pendidikan. Pelaku mayoritas ialah guru (31,80 persen) dan pemilik dan atau pemimpin pondok pesantren (18,20 persen).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tetap Harmonis dengan Presiden Jokowi, Ini yang Dilakukan Wapres Maruf Amin

“Kepala sekolah (13,63 persen), guru ngaji di satuan pendidikan informal (13,63 persen), pengasuh asrama/pondok (4,5 persen), kepala madrasah (4,5 persen), penjaga sekolah (4,5 persen), dan lainnya (sembilan persen),” jelas Retno.

ADVERTISEMENTS

Dari 22 kasus, sebanyak 50 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek. Menurut dia, dari 11 kasus tersebut ada satu kasus yang terjadi di luar sekolah, namun pihak sekolah melakukan dugaan kekerasan dengan “memaksa orang tua membuat surat pengunduran diri” karena dianggap memalukan sekolah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Padahal, korban merupakan siswa dari keluarga tidak mampu dan merupakan korban perkosaan delapan orang tetangganya. Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kabupaten Banyumas,” kata Retno.

Berita Lainnya:
TransJakarta Tambah Operasional di Terminal Kalideres Selama Mudik

Sedangkan delapan kasus (36,36 persen) terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag, dan tiga kasus terjadi di lembaga pendidikan informal, yaitu tempat pengajian di lingkungan perumahan. Korbannya mencapai puluhan.

Atas dasar itu, FSGI mengeluarkan rekomendasi. Pertama, FSGI mendukung Kemendikbudristek melakukan perubahan terhadap Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan, khususnya merinci apa saja perilaku di sekolah yang termasuk kekerasan seksual.

“FSGI mendorong Kementerian PPPA untuk terus mensosialisasi juga hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129 untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami dan mendorong pembentukan sekolah-sekolah ramah anak,” jelas Sekjen FSGI, Heru Purnomo.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi