Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
Rabu, 04/10/2023 - 00:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Belum Tingkatkan Status Kasus KDRT Politikus PKS

Politikus PKS Bukhori Yusuf. Polri sebut status kasus KDRT politikus PKS masih dalam tahap penyelidikan.

 JAKARTA — Bareskrim Polri tak kunjung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tungga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh bekas anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf terhadap isteri keduanya, inisial M (perempuan 30-an tahun). Kepala Bagian (Kabag) Humas Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, status hukum kasus tersebut masih dalam pendalaman lanjutan untuk menentukan peningkatan ke penyidikan.

“Sampai saat ini, belum ada perubahan. Masih lidik (penyelidikan),” ujar Nurul kepada Republika.co.id, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Elektabilitas Terus Naik, PAN Diprediksi Lolos ke Parlemen

Tim penyidik Subdit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri masih membutuhkan permintaan keterangan tambahan dari berbagai pihak untuk pendalaman materi kasus tersebut. Dan penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti untuk menemukan tindak pidana atas pelaporan kasus tersebut.

“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan setelah gelar perkara awal di Bareskrim,” kata Nurul.

Gelar perkara awal kasus KDRT yang diduga dilakukan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap M itu sudah dilakukan pada Kamis (25/5/2023). Penyidik Bareskrim juga sudah meminta keterangan langsung dari korban M, pada hari yang sama.

Ingin Respons Satu Suara, PHRI Bali Usul Pemda Buat Pusat Komando Pariwisata

Gelar perkara dan permintaan keterangan itu dilakukan setelah Dirtipidum Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (22/5/2023). Pengambilalihan kasus tersebut dilakukan setelah 7 bulan penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan, KDRT, dan kekerasan seksual itu mangkrak di Polrestabes Bandung.

Sementara korban M, sudah dalam perlindungan melekat selama 24 jam oleh Lembaga Perlindungan Saksi-Korban (LPSK) sejak Januari 2023. Informasi dari tim penyidikan, rencana kembali meminta keterangan pada Selasa (6/6/2023), atau Kamis (8/6/2023).

 

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content