Aceh Jaya- Sebanyak 333 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Aceh Jaya dari Partai Politik Nasional (Parnas) maupun Partai Politik Lokal (Parlok) mengikuti uji kemampuan baca Quran di halaman Kantor KIP Aceh Jaya, Selasa (6/6/2023).
Pelaksanaan tes atau uji mampu baca Al-Qur’an dilaksanakan per Daerah Pemilihan (Dapil) dari tanggal 6-12 Juni 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Hendri Gunawan mengatakan, hari pertama sebanyak 93 orang bacaleg Dapil 1 (Krueng Sabee dan Panga) dijadwalkan mengikuti uji mampu membaca ayat Al-Qur’an.
“Selanjutnya diikuti oleh Dapil 2, 3 dan 4. Bagi yang berhalangan mengikuti uji mampu membaca Al-Qur’an di hari yang dijadwalkan bisa mengikuti di jadwal berikutnya,” ucapnya.
“Hingga jam istirahat, 59 bacaleg sudah melaksanakan uji mampu membaca Al-Qur’an,” tambahnya.
Menurutnya, pelaksanaan uji membaca ayat suci Al-Qur’an dilaksanakan berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Qur’an terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota.
“Para penguji berasal dari lembaga pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Aceh Jaya, MPU Aceh Jaya dan Kemenag Aceh Jaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aspek penilaian baca Qur’an meliputi penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. Ketepatan membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, harkat dan maad sebanyak 40 poin dan adab sebesar 20 poin.
“Peserta uji mampu membaca Al-Qur’an dinyatakan lulus apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin,” ujarnya.