Mengenai menjilati piring yang digunakan untuk makan, Ibnu Utsaimin mengatakan, “Selayaknya piring atau wadah yang dipakai untuk meletakkan makanan dijilati. Artinya jika kita sudah selesai makan, maka hendaknya kita jilati bagian pinggir dari piring tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita tidak mengetahui letak keberkahan makanan. Satu hal yang ironi, banyak orang yang selesai makan namun tidak melaksanakan sunnah Nabi ini sehingga kita dapatkan piring-piring makanan tersebut sebagaimana semula. Sebab terjadinya hal ini adalah ketidakpahaman akan sunnah Nabi.
Seandainya orang-orang alim mau menasihati orang-orang awam untuk melaksanakan sunnah Nabi berkenaan dengan makan dan minum ketika mereka makan bersama orang-orang awam, tentu berbagai sunnah Nabi ini akan tersebar luas. Semoga Allah memaafkan kita karena betapa seringnya kita meremehkan dan tidak melaksanakan sunnah-sunnah Nabi.” (Syarah Riyadhus Shalihin Juz VII hal. 245).
Sumber: Republika