Senin, 06/05/2024 - 18:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Satpol PP Tertibkan APK Parpol tak Beraturan

ADVERTISEMENTS

Petugas Satpol PP bersama petugas Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

KENDARI–Tim Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK). Hal ini sebagai tindaklanjuti surat imbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penurunan APK dari 18 partai politik (Parpol) dan reklame di Kota Kendari yang marak menempel di sejumlah pohon atau tidak pada tempatnya dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani. Kepada sejumlah wartawan Hasman Dani mengatakan penurunan alat peraga kampanye dan reklame itu dilakukan tidak lain mengacu pada peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2014.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jimly: Anggapan Pilpres 2024 Terburuk Itu Biasa
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami menertibkan alat peraga kampanye parpol ini guna ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari,” ujarnya, di Kendari, Ahad (11/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Ia berharap kepada para ketua partai politik agar disampaikan kepada seluruh kader (bacaleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
H-2 Lebaran, Wilayah DKI Diprakirakan Cerah Berawan

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Agar seluruh masyarakat Kota Kendari sebelum memasang APK, spanduk promosi berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemasangan yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 adalah Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bahwa sesuai Pasal 28 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi