Selasa, 07/05/2024 - 05:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Pengadilan Swedia Kembali Anulir Keputusan Polisi Larang Aksi Pembakaran Alquran

ADVERTISEMENTS

Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Stram Kurs, Rasmus Paludan, membakar salinan Alquran sambil diawasi oleh petugas polisi saat dia melakukan protes di luar kedutaan Turki di Stockholm, Swedia, 21 Januari 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 STOCKHOLM – Pengadilan banding Swedia, pada Senin (12/6/2023), kembali memutuskan bahwa kepolisian negara tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk melarang aksi pembakaran Alquran di sana. Pengadilan menilai, alasan keamanan tidak cukup kuat untuk mencegah warga menggelar aksi semacam itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pada 21 Januari 2023 lalu, politisi sayap kanan berkebangsaan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, melakukan aksi pembakaran Alquran di luar gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Stockholm. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena Turki tak kunjung memberi persetujuan agar Swedia bisa diterima menjadi anggota Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Di Gaza, Perayaan Lebaran Kini Tinggal Kenangan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Aksi pembakaran Alquran oleh Paludan memicu kemarahan di negara-negara Muslim. Seruan untuk memboikot barang-barang asal Swedia menggema luas. Kendati telah memantik reaksi keras dunia Islam, terdapat seorang individu dan sebuah organisasi di Swedia yang ingin kembali melakukan aksi pembakaran Alquran di depan Kedubes Turki dan Kedubes Irak di Stockholm. Mereka hendak melaksanakan aksinya pada Februari 2023 lalu.  

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Namun kepolisian Swedia melarang digelarnya dua aksi terpisah tersebut. Mereka berpendapat, aksi pembakaran Alquran yang sudah terlebih dulu dilakukan Rasmus Paludan telah membuat Swedia menjadi target serangan yang diprioritaskan. Individu dan organisasi terkait akhirnya membawa kasus pelarangan itu ke pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
PBB Ungkap Otoritas Israel Masih Halangi Pengiriman Bantuan ke Gaza

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pengadilan Administratif Stockholm memutuskan membatalkan larangan aksi unjuk rasa dan pembakaran Alquran yang diterapkan oleh kepolisian. Mereka menyebut, alasan masalah keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi. Kepolisian Stockholm kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan banding.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pengadilan banding, dalam putusannya, seperti dikutip Anadolu Agency, justru memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang lebih rendah. Pengadilan banding mengatakan “masalah ketertiban dan keamanan” yang dirujuk oleh polisi tidak memiliki “hubungan cukup jelas dengan acara yang direncanakan atau sekitarnya”.

 

Pengadilan banding menambahkan bahwa putusannya tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung Administrasi Swedia. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi