Selasa, 07/05/2024 - 10:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Buntut Putusan MK, Anas Sindir Denny, SBY, dan Demokrat Cs Golongan ‘Perdukunan’?

ADVERTISEMENTS

Anas Urbaningrum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.  Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan Pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mantan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyindir sejumlah pihak yang sebelumnya mengaku dapat bocoran MK terkait proporsional tertutup. Padahal ia sudah mengingatkan agar tunggu dulu putusan MK. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Inilah urgensi mengapa dulu saya bilang : tunggu sampai MK membacakan putusannya. Faktanya : dalam hal permohonan terkait sistem pemilu, terbukti MK memegang ‘disiplin wilayah’ dan ‘tertib berpikir’. Tidak seperti yang dipergunjingkan oleh aliran bocor2 dan golongan peramal atau perdukunan,” ujar Anas lewat kicauan di Twitter kemarin. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Saat Putusan MK, Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Gorontalo

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Anas tidak menyebutkan secara detil siapa yang dimaksud dalam kelompok itu. Namun seperti diketahui pada Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana yang juga caleg Demokrat mengaku mendapat informasi penting terkait putusan MK dari “orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”. Namun, orang itu bukan hakim konstitusi. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ujar pakar hukum tata negara itu lewat keterangan tertulisnya. 

Berita Lainnya:
Nusron: Ada Partai Pendukung Anies dan Ganjar yang akan Gabung Prabowo

Denny menuturkan, putusan MK menerapkan sistem proporsional tertutup itu disetujui oleh enam hakim konstitusi dan ditolak oleh tiga hakim konstitusi. Menurut Denny, penerapan kembali sistem proporsional tertutup berarti Indonesia kembali pada sistem pemilu zaman Orde Baru yang koruptif. 

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut merespons info Denny itu. Menurutnya, jika informasi yang disampaikan Denny Indrayana benar, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik Indonesia. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi