Kamis, 02/05/2024 - 13:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Bank Muamalat Sudah Bisa Terima Pembayaran Sertifikasi Halal

ADVERTISEMENTS

Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Suhendar (kiri) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (kanan) bersalaman saat penandatanganan perjanjian kerja sama pembayaran sertifikasi halal di Jakarta, Senin (19/6/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bank penerima pembayaran sertifikasi halal. Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan pembayaran pengurusan sertifikasi halal dapat membayar melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pembayaran sertifikat halal yang efisien dan aman via Muamalat DIN. Adapun bagi Bank Muamalat, diharapkan jumlah nasabah baru dapat bertumbuh dan berdampak positif terhadap peningkatan DPK dan FBI,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Juarai Ajang Corporate Secretary Champion 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan dana pihak ketiga (DPK), fee based income (FBI) perseroan, serta pertumbuhan jumlah kustomer baru. Untuk dapat melakukan pembayaran, pelaku usaha terlebih dahulu harus menjadi nasabah Bank Muamalat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Setelah itu, nasabah mengunduh aplikasi Muamalat DIN dan login. Selanjutnya, nasabah memilih menu “Bayar dan Isi Ulang” kemudian “Bayar”, pilih BPJPH, masukkan nomor akun virtual, dan terakhir konfirmasi transaction identification number (TIN).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menhub Minta Semua Pihak Siapkan Arus Balik dengan Cermat

Suhendar menambahkan, pembayaran sertifikasi halal melalui Muamalat DIN memberikan fleksibilitas bagi nasabah individual karena menu BPJPH langsung ditampilkan di bagian depan menu pembayaran. Selain itu, untuk nasabah non-individual atau korporasi pun diberikan kemudahan dimana Bank Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast dan counter teller untuk pembayaran sertifikasi halal.

Sebagai informasi, saat ini lebih dari 90 persen transaksi nasabah perseroan sudah dilakukan melalui kanal digital di mana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi