Selasa, 21/05/2024 - 06:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wahidin Tukang Bubur Apresiasi Gerak Cepat Polres Cirebon Kota

 CIREBON — Wahidin (50 tahun)  Warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, tak menyangka bisa bertemu langsung dengan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres, Senin (19/6/2023). Terlebih dia bisa menyampaikan langsung keluhannya kepada orang nomor satu di Polres Cirebon Kota terkait kasus yang tengah dihadapinya. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Alhamdulillah, saya bisa bertemu langsung dengan Bapak Kapolres. Terima kasih Bapak Kapolda, Bapak Kapolres yang telah membantu saya mencari keadilan,” kata Wahidin dengan wajah sumringah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Mengenakan baju putih lengan pendek bercorak, lelaki yang sehari-hari berjualan bubur ayam ini, dihadirkan dalam press rilis kasus dugaan penipuan seleksi calon anggota Polri di Mapolresta Cirebon Kota. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu N (58 tahun) ASN Mabes Polri dan AKP SW, oknum perwira pertama Polresta Cirebon. Wahidin mengungkapkan perasaan setelah setahun lebih mencari keadilan sebagai korban penipuan.

“Setahun lebih saya mencari keadilan. Alhamdulillah hari ini saya mendapat keadilan. Pelakunya sudah ditangkap dan saya minta diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata lekaki berperawakan kecil ini.

Kasus yang menimnya ini terjadi pada awal tahun 2021. Saat itu, dia berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi calon anggota Bintara Polri. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Harapan Purnawirawan kepada Prabowo Subianto

Rencana itu, dia sampaikan kepada oknum polisi AKP SW yang tak lain tetangga di kampungnya. Ia percaya SW bisa membantu mewujudkan mimpi anaknya menjadi seorang anggota polisi. Terlebih saat itu SW menjabat Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota. SW kemudian memperkenalkan Wahidin dengan  N seorang ASN di Mabes Polri yang bisa membantu mewujudkan keinginanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Awalnya bilang nggak pake uang. Tapi. kemudian dia (N) minta agar saya menyiapkan uang Rp 350 juta. Akhirnya saya penuhi Rp 310 secara bertahap disaksikan SW,” kata dia.

Namun, janji N dan SW yang bisa meloloskan anaknya menjadi anggota polisi tak terwujud. Anaknya justru gugur dalam seleksi tahap awal. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dia meminta uang yang telah diserahkan kepada tersangka dikembalikan. Namun, sampai saat ini, uang tersebut tak pernah kembali.

“Saya sampai menggadaikan rumah. Rumah itu sudah dimiliki orang, karena saya tak bisa mengembalikan pinjaman,” tutur dia.

Upaya mediasi agar uang tersebut bisa kembali kandas. Wahidin kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun setahun berlalu laporannya tak pernah ada titik terang. Hingga akhirnya ia meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan kasus ini. 

Berita Lainnya:
Tak Etis, Tapi Dukungan Jokowi ke Paslon 2 Tak Melanggar Hukum

Kamis (16/6/2023) kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, merilis kasus yang dialami kliennya kepada awak media. “Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang merespon cepaf keluhan klien kami,” ucap Eka kepada awak media.

Pemberitaan itu kemudian ditindaklanjuti Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu. Dia mengatakan, dari hasil penyidikan polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya kini telah ditahan. 

“Pelaku utamanya N sedangkan oknum polisi AKP SW turut membantu atau sebagai perantara. N kita tahan di Polres Cirebon Kota. Sedangkan SW kini diamankan di Polda Jabar,” ujar Ariek yang baru enam bulan menjabat Kapolres Cirebon Kota.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK mengatakan, AKP SW dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Selain itu, SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar. 

Dia mengatakan, keterlibatan SW dalam kasus tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka. “SW juga akan menjalani sidang kode etik sebagai seorang anggota Polri,” kata dia.

Tompo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi