Kamis, 02/05/2024 - 16:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Duga Politikus Demokrat Andi Arief Terima Uang dari Kasus Korupsi Eks Bupati PPU

ADVERTISEMENTS

Terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (tengah).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi terkait dugaan rasuah penyertaan modal di Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (19/6/2023). KPK menduga ada uang yang diterima Andi dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Diperiksa terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang diterima oleh Andi. Tim penyidik KPK masih terus mendalami kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka korupsi. Dia diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,4 miliar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Universitas BSI Kampus BSD Dukung SMKN 6 Kabupaten Tangerang Gelar Proyek P5

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

KPK pun menahan ketiga tersangka di lokasi berbeda hingga 26 Juni 2023. Baharun Ganda bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung ACLC, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim Abidin dijebloskan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Berita Lainnya:
Pemikir Kebhinekaan Berharap Hakim MK Selamatkan Demokrasi

“Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” ujar Alex.

Sebagai informasi, Abdul Gafur sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Dia dan koleganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi, dalam operasi senyap itu. Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi