Selasa, 30/04/2024 - 11:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Jika Berat Sapi Sudah Ideal tapi Belum Berumur 2 tahun, Bisa Disembelih?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Di antara syarat sah kurban adalah hewan kurban tersebut bebas dari cacat. Misalnya tidak boleh pincang, buta pada satu matanya, telinga terpotong, lidah terputus, dan ekor yang terputus.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr Ali Fakhr menjelaskan, ada kondisi di mana syarat umur hewan kurban bisa dikesampingkan. Umumnya diketahui bahwa salah satu syarat hewan kurban yaitu pada umurnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam syariat, telah diatur bahwa syarat usia hewan kurban kambing adalah berusia 1 tahun, sapi berusia 2 tahun, unta adalah yang sudah berusia tepat 5 tahun. Syarat usia sapi 2 tahun karena sapi di usia tersebut telah memiliki banyak daging.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Nilai Persatuan dalam Ibadah Haji
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun pertanyaannya kemudian, apakah harus menunggu sapi sampai berusia 2 tahun untuk disembelih?

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kami menemukan bahwa ada perbedaan besar antara hewan kurban yang diberi makan dan yang tidak diberi makan,” tutur dia seperti dilansir Masrawy.

Dr Ali Fakhr menjelaskan, di era sekarang, di tempat penggemukan hewan yang modern, para ahli menyampaikan bahwa ketika hewan sapi telah mencapai berat tubuh yang ideal, dan kemudian ditunggu sampai usianya menginjak tepat 2 tahun sehingga berat badannya lebih dari berat ideal tersebut, maka berat sapi tersebut akan mengalami penurunan.

Berita Lainnya:
Sejarah Bulan Syawal

Hal tersebut tentu berdampak bagi kemaslahatan para fakir miskin dan juga kematangan dagingnya. Karena itu, Dr Ali Fakhr berpendapat, jika berat hewan kurban sapi sudah mencapai berat ideal sebelum usia 2 tahun, maka bisa disembelih.

“Karena itu, jika daging sapi itu telah mencapai tingkat kematangan atau dewasa sebelum mencapai usia 2 tahun, itu bisa disembelih,” jelasnya.

Dar Al Ifta menyatakan, khusus untuk unta, sapi dan kerbau, beratnya harus mencapai berat 350 kilogram. Adapun domba dan kambing harus sudah cukup umur. Domba harus sudah berusia 6 bulan. Sedangkan kambing berusia satu tahun.

Sumber

https://www.masrawy.com/islameyat/others-islamic_ppl_news/details/2023/6/22/2431785/%D8%A8%D8%A7%D9%84%D9%81%D9%8A%D8%AF%D9%8A%D9%88-%D8%A3%D9%85%D9%8A%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%AA%D9%88%D9%89-%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%B4%D8%AA%D8%B1%D8%B7-%D8%B3%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%AD%D9%8A%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D9%87%D8%B0%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%A7%D9%84%D8%A9#ISLAMEYAT-FEATURE

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi