Rabu, 08/05/2024 - 08:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Praktik Suap Hingga Pemerasan di Rutan KPK Diduga Sudah Lama Terjadi

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perbuatan suap hingga pemerasan terhadap para tahanan di balik kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Praktik ini diduga dilakukan agar tahanan mendapatkan keringanan fasilitas selama mendekam di dalam rutan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ghufron mengungkapkan, berdasarkan info sementara yang dikantongi pihaknya, praktik curang itu diduga sudah lama terjadi. Namun, belakangan pungli itu baru terbongkar.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KPK Buru Unsur Pencucian Uang dalam Perkara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” jelas Ghufron.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ghufron pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia hanya memastikan bahwa KPK terus menyelidiki dugaan pungli tersebut. “Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Grebek 3 Rumah Jadi Markas Judi Online di Tangerang

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,\” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi