Jumat, 03/05/2024 - 09:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pembiayaan Pasien Covid-19 Dialihkan kepada BPJS Kesehatan

ADVERTISEMENTS

 oleh Fauziah Mursid, Fergi Nadira B

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pemerintah menegaskan, tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19 setelah berlakunya penetapan status endemi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, setelah skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk skema darurat, kemudian dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Jumat (23/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Muhadjir mengatakan, bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan. Muhadjir mengimbau masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Muhadjir juga mengingatkan pelonggaran yang saat ini diberlakukan diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya. Untuk itu, masyarakat diminta tetap menjalankan protokol kesehatan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sehingga diharapkan tidak hanya Covid-19, tetapi juga penyakit menular lain tetap dapat dihindari,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6/2023) di Istana Merdeka Jakarta. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.

Berita Lainnya:
Warga Jepang Tuntut Pemerintah Terkait Efek Samping Vaksin Covid-19

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi dalam video konferensi pers pencabutan status pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, (21/6/2023).

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi