Rabu, 08/05/2024 - 03:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Belum Blokir Rekening Terkait Kasus Pungli di Rutan, Ini Alasannya

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa memblokir rekening yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan. Sebab, kasus ini masih di tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Pemblokiran hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Ahad (25/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ali menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan penegak hukum dalam tahap penyidikan. Hal ini untuk mencegah uang dalam rekening tersebut agar tidak dipindahkan karena diyakini berkaitan dengan penanganan suatu kasus.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menambahkan, saat ini KPK masih mendalami dugaan pungli di salah satu cabang rutan miliknya. Seluruh informasi mengenai kasus ini, termasuk data dari PPATK bakal ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Menanti Putusan Sidang PHPU, MK Bisa Masuk Angin?

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami segera analisis pada proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun transaksi keuangan dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK disebutkan menggunakan cara transfer. Diduga ada lebih dari satu rekening yang digunakan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Saya lupa (jumlahnya), tapi lebih dari satu rekening,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Syamsuddin enggan berkomentar lebih banyak mengenai pemilik rekening tersebut. Dia meminta masyarakat bersabar menanti hasil penyelidikan KPK terhadap kasus ini.

Berita Lainnya:
Kabar Terbaru Sandra Dewi yang Mendadak Hilang: Terancam 'Diusir' dari Apartemen Pakubuwono?

“Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujar Syamsuddin.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi