Jumat, 03/05/2024 - 03:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Pastikan Bakal Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun memastikan bakal menahan Andhi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Ahad (25/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun, Ali belum membeberkan kapan penahanan itu bakal dilakukan. Dia menyebut, keputusan itu masih menunggu hasil analisis dari tim penyidik. “Sehingga tunggu dulu nanti penyidik yang akan menganlisis kebutuhan penahanannya,” tegas Ali.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun KPK memanggil Andhi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada Senin (19/6/2023). Namun, usai pemeriksaan, ia tidak langsung ditahan oleh penyidik.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
ICW Minta Pimpinan KPK Telusuri Lambatnya Kasus Mantan Wamenkumham

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Dia diduga menerima uang gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

KPK juga sudah menggeledah beberapa rumah milik Andhi. Salah satunya di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah ruko di Batam pada Selasa (6/6/2023). Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita tiga mobil mewah, yakni merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Tim penyidik KPK menduga mobil-mobil mewah itu sengaja disimpan oleh Andhi di sebuah ruko tertutup.

Berita Lainnya:
Khofifah Akui Nyaman dan Produktif Bersama Emil Dardak

Selain ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini.

Terbaru, KPK kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga sengaja menyembunyikan sejumlah hartanya yang berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.

Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi