Sabtu, 18/05/2024 - 02:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Diprediksi akan Seret Pihak-Pihak Lain ke Pusaran Kasus Johnny G Plate

oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (27/6/2023), didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan negara hingga Rp 8 triliun yang diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Pakar hukum menyebut dana tersebut bisa mengalir kemana-mana sehingga kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dengan asumsi ada kerugian negara, yang dikonstruksi oleh jaksa, dan jaksa bisa membuktikan bahwa memang mengalir kemana-mana, misalnya ke partai, kementerian, pejabat lain, atau pengusaha, ya iya (bisa menyeret pihak-pihak lain),” kata pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Menurut Fickar, lewat dakwaan tersebut, jaksa bisa terus menggali mengenai ke mana larinya aliran dana triliun rupiah tersebut. Hal itu bisa digali dari transaksi-transaksi yang terjadi dalam pengerjaan proyek juga kejelasan pekerjaan yang dilakukan. Sehingga dapat terungkap pula pihak-pihak yang tidak mengerjakan apa-apa namun dapat jatah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BNPB: Penanganan Darurat Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang Berjalan dengan Baik

“Kalau ada aliran dana ke tempat lain, politisi lain atau partainya itu bisa karena tahu penghasilan menteri tidak sebesar itu pasti uang yang digunakan atau alirkan uang yang tidak sah, kecuali uang itu diterima bagian dari pengerjaan proyek. Umpamanya ada proyek kementerian kemudian ada perusahaan rekanan yang mengerjakan, uang itu diterima atas transaksi bisnis, tapi kalau tidak ada transaksinya, tidak jelas pekerjaannya, orang lain terima itu sama saja dengan terima uang korupsi,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia berharap hakim yang menangani kasus tersebut dapat independen, terutama jika memang ada pihak-pihak yang bakal terseret dalam kasus korupsi. Hakim juga diharapkan tidak terpengaruh dengan masalah tahun politik atau Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Karena ini tahun politik bisa juga dijadikan alat menjatuhkan partai politik bisa juga sebaliknya,” tutur dia mewanti-wanti.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membeberkan temuan empat klaster dalam skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dua lembaga penyelidik partikelir tersebut mendesak agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret semua pihak-pihak terlibat dalam empat klaster korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengungkapkan empat klaster tersebut terdiri dari kelompok di pihak Kemenkominfo dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Klaster kedua dari pihak lembaga pengawas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga adanya klaster pemborong. Serta terakhir di klaster keempat, adalah para makelar kasus yang ‘bergentayangan’ di lingkungan kejaksaan untuk pengamanan penerapan pasal-pasal tertentu dalam proses penyidikan.

Berita Lainnya:
Jokowi Optimistis Timnas U-23 Indonesia Menang Lawan Irak

“Keempat klaster-klaster ini, semuanya turut menikmati aliran-aliran uang yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo ini,” kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (26/6/2023). 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi