Selasa, 30/04/2024 - 12:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Kurban Secara Online Apakah Sah Dilakukan? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyampaikan kurban yang dilakukan dengan cara daring atau online dan dengan akad tawqil itu sah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Yang dimaksud kurban dengan akad tawqil, yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk menerima sejumlah uang agar dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kiai Miftah juga menuturkan, MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 37 tahun 2019 tentang hukum daging kurban yang diolah dan diawetkan. Demi kepentingan kemaslahatan, daging kurban juga boleh diolah dan diawetkan, serta didistribusikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Dengan syarat, rentang waktunya tidak boleh sampai pada waktu kurban berikutnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Muadz Bin Jabal Seorang Hakim dan Pemimpin Para Ulama di Akhirat  
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ahsin Sakho Muhammad juga memaparkan, kurban yang dilaksanakan dengan cara online merupakan kegiatan muamalah yang dilakukan tidak secara fisik tetapi melalui jaringan internet dengan akad tawqil.

ADVERTISEMENTS

Artinya, pekurban tidak mendatangi langsung panitia kurban atau lembaga tertentu yang kemudian biasanya langsung menerima kwitansi fisik. Adapun kurban online berbeda dengan hal ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Antisipasi Hewan Kurban Berpenyakit, Pemprov DKI Mulai Lakukan Pemetaan Jelang Idul Adha

“Kurban online seperti membeli barang secara online,” kata dia.

Lembaga yang menerima dana kurban bertanggungjawab terhadap…

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi