Selasa, 07/05/2024 - 13:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sejak Dibentuk 4 Juni, Satgas TPPO Selamatkan 1.861 Korban Perdagangan Orang

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sejak resmi dibentuk tanggal 4 Juni 2023, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda jajaran terus melakukan penindakan dan penyelamatan korban, terhitung selama 24 hari sebanyak 1.861 korban TPPO diselamatkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (29/6/2023), menyebut, Satgas TPPO Polri melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5-28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang,” kata Ramadhan.S

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Selama periode itu pula, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan menangkap sebanyak 668 orang tersangka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adapun modus TPPO yang banyak terjadi korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Soal Imbauan Warung Madura Tidak Buka 24 Jam, Politikus PKB: Jangan Matikan Usaha Pedagang Kecil

Ramadhan menjelaskan, salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dijanjikan dengan gaji besar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji,” ujar Ramadhan.

Kasus TPPO modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri, kata Ramadhan, menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.

Jenderal bintang satu itu melanjutkan, setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya secara penuh.

Berita Lainnya:
Sapa Anies di KPU, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

“Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,” ujar Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim mengamankan pemilik warung ‘kopi rejeki’ berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut. Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur,” ungkap Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung mendapati tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia beserta satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.

“Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” papar Ramadhan.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi