Rabu, 01/05/2024 - 18:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Bebas dan Kembali ke Polri

ADVERTISEMENTS

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (kanan) berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Chuck dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Satu terpidana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Chuck Putranto bebas dari penjara. Bahkan Polri mengaktifkan kembali status keanggotaan bekas anak buah Ferdy Sambo itu ke kepolisian dengan kepangkatan semula sebagai Komisaris Polisi (Kompol).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Padahal lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Chuck sudah dipecat lantaran terlibat dalam penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut. Kabar tentang bebasnya Chuck dari pemidanaan, dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Di Tengah Gugatan di MK, Kader PPP Minta Muhammad Mardiono Mundur
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengacara Jhony Manurung mengatakan, kliennya itu dikabarkan bebas pada Kamis (29/6/2023). “Iya, sudah dibebaskan dari LP Salemba kemarin,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Jhony juga membenarkan soal keputusan KKEP yang mengubah sanksi disiplin terhadap Chuck dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjadi hanya demosi selama setahun. “Statusnya di Polri masih (anggota). Kan itu keputusannya (KKEP) jadinya hanya demosi satu tahun,” ujar Jhony.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sanksi disiplin demosi setahun tersebut, kata Jhony menerangkan diputuskan melalui sidang KKEP Banding. Pada September 2022 sidang KKEP tingkat pertama, memutuskan untuk memecat Chuck dari anggota kepolisian.

Sedangkan terkait hukuman pidana, kata Jhony, Chuck mendapatkan hukuman dari PN Jakarta Selatan hanya setahun penjara. Dan itu, kata Jhony sudah dijalani kliennya sejak Februari 2023 dengan pemotongan masa penahanan sejak Agustus 2022.

Berita Lainnya:
Polri Siapkan Operasi Puri Agung untuk Pengamanan World Water Forum

“Jadi kan, sudah dua per tiga masa pemidanaan. Dan itu kan juga masih menggunakan asimilasi Covid-19 yang sudah diajukan tahun kemarin,” begitu kata Jhony menerangkan.

Chuck Putranto adalah satu dari tujuh anggota Polri yang terlibat dalam kasus obstruction of justice kemarian Brigadir J. Chuck adalah sekretaris pribadi eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang melakukan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga 46 Jaksel, pada Juli 2022.

Chuck juga menjabat sebagai Kasubag Audit Penegakan Etika Rowabprof Propam Polri. Terkait keterlibatannya dalam kasus perintangan penyidikan itu, Chuck turut dipecat.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi