Kamis, 02/05/2024 - 16:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KemenPPPA: Ibu Penjual Bayi Terancam Pasal TPPO

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang bayi perempuan di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Semula, si ibu berdalih bayinya yang berusia sepuluh hari itu diculik pada Ahad (25/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Padahal, ternyata si ibu lah yang memberikan bayinya kepada orang lain karena iming-iming uang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polri merespon laporan dan menyelamatkan anak yang menjadi korban perdagangan manusia dengan modus penculikan dan adopsi ilegal,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada Republika pada Jumat (30/6/2023)

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Nahar mensinyalir, kasus ini terkait dengan anak korban penculikan dan perdagangan anak dengan modus adopsi ilegal. Sehingga, dia meminta, polisi menggunakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 jo Pasal 79 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76f jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 35 Tahun 2014, dan Pasal 5 UU 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sidang Sudah Selesai, MK Pastikan Tak akan Panggil Jokowi

“Korban bagian dari anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujar Nahar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Nahar mendorong perlindungan khusus bagi bayi tersebut. Perlindungan dapat dilakukan melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi. Pengawasan dilakukan melalui penguatan keluarga, masyarakat bersama aparat daerah.

“Perlindungan diberikan untuk memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan anak dari praktek perdagangan anak,” ujar Nahar.

Nahar juga berharap, korban memperoleh penanganan terbaik pasca-kasus ini. Tercatat, korban saat ini dalam perawatan ayahnya karena si ibu ditahan.

Berita Lainnya:
Benarkah Hamil di Atas Usia 35 Tahun Sebabkan Anak Stunting? Dokter Beri Penjelasan

“Perawatan dan rehabilitasi dilakukan baik fisik dan psikis, kesehatan maupun sosial,” ucap Nahar.

Sebelumnya, polisi menemukan bayi tersebut telah diadopsi oleh pasangan suami istri, RI (37 tahun) dan AN (25) atas pemberian sang ibu bayi.

Menurut dia, sang ibu memberikan bayi (diadopsi) kepada orang lain tanpa sepengetahuan suaminya dengan mahar Rp 8 juta.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa sang ibu memberikan bayinya kepada orang lain karena pelaku khawatir tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya dengan alasan faktor ekonomi. Padahal, proses adopsi anak memiliki mekanisme tersendiri yang harus dilaksanakan melalui putusan pengadilan.

Adapun pasangan RI (37) dan AN (25) beralasan mengadopsi bayi tersebut karena belum memiliki keturunan. Saat ini keduanya, bersama ibu bayi A (27) ditahan di Polresta Jambi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi