Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran 19 Kg Ganja Siap Edar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS

BUKITTINGGI — Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran 19 kg ganja siap edar. Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatra Barat, AKP Syafri, mengatakan, 19 kg ganja tersebut diamankan dari dua orang pelaku yang ditangkap saat bertransaksi sabu sabu pada Jumat (30/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Para pelaku disebutkan Syafri berinisial R (33 tahun) dan T (25). “Para pelaku diamankan saat bertransaksi sabu. Setelah dikembangkan ternyata mereka menyimpan 19 kg ganja di dalam rumah,” kata Syafri, Sabtu (1/7/2023).

Pelaku R mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara. Para pelaku menjemput langsung ganja tersebut ke Panyabungan.

Syafri menjelaskan kronologi penangkapan R dan T. Keduanya diintai polisi di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Sedangkan rumah tersangka hanya berjarak lebih kurang 30 meter dari lokasi diciduk. Sehingga usai keduanya diamankan usai bertransaksi sabu, polisi mendapatkan ganja 19 kg saat menggeledah rumah para pelaku.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, meminta masyarakat turut berperan aktif untuk melaporkan bila mengetahui adanya peredaran atau transaksi narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu petugas kepolisian menggagalkan peredaran narkoba,” jelas Yessi.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version