Kamis, 09/05/2024 - 01:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Indikator: Mayoritas Publik Setuju Kewenangan Kejagung Menyelidiki Kasus Korupsi

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei yang menunjukkan bahwa mayoritas publik menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus tindak pidana korupsi. Responden yang menyatakan hal tersebut sebesar 66,4 persen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“17,7 persen (yang menyatakan) Kejaksaan hanya memiliki kewenangan menuntut tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi lewat rilis daringnya, Ahad (2/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada 20 sampai 24 Juni 2023. Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekira 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pasangan Kekasih Kepergok Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Jatinangor

Dalam forum yang sama, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan ketidaksetujuan terhadap judicial review (JR) terkait kewenangan Kejagung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan seorang advokat bernama Yasin Djamaludin yang meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Nah ketika ada uji materi di MK, soal adanya masyarakat yang meminta kewenangan kejaksaan di perkara tipikor dihentikan, menurut saya sangat tidak pas,” ujar Habiburokhman.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Saat ini, terdapat tiga lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi. Ketiganya adalah kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejagung.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Yogya Pastikan Pelayanan Sudah 100 Persen Usai Lebaran

“Dengan tiga lembaga yang ada saat ini berwenang melakukan penyidikan tipikor, mulai dari kepolisian, KPK, dan kejaksaan tercipta kompetisi yang sehat,” ujar Habiburokhman.

Kejagung dinilainya telah sangat baik melaksanakan kewenangan tersebut. Di samping itu, menurutnya tidak mungkin jika kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dilakukan oleh satu lembaga saja.

“Terus banyak hal-hal baru ini, kalau Kejaksaan tidak pernah menyentuh menteri, sekarang bisa menyentuh level menteri, terlepas ini ada muatan politik atau tidak. Menurut saya ini adalah satu kemajuan bagi kejaksaan dan wajar juga surveinya cukup tinggi,” ujar Habiburokhman.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi